Gelar Rakernas, AREBI Perjuangkan Legalitas dan Profesionalitas Broker Properti

Gelar Rakernas, AREBI Perjuangkan Legalitas dan Profesionalitas Broker Properti

Tanggal Posting: 30 November 2017

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mendorong broker properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan sertifikat/lisensi. Dengan mengantongi SIU-P4 tersebut, perusahaan broker sudah legal beroperasi di Indonesia karena dianggap sudah berkemampuan berprofesi sebagai broker properti.

 

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2017 di Hotel Century Park, Jakarta, Selasa (28/11/2017). Rakernas ini sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) AREBI ke-25.

 

Baca juga: Gelaran Akbar AREBI: Rakernas, Real Estate Summit, Seminar, dan Talk Show

 

Hartono mengatakan, perusahaan broker properti anggota AREBI yang saat ini total 956 kantor, baru sekitar 300 anggota yang sudah memiliki SIU-P4. Hal ini lantaran pembuatan SIU-P4 memang pernah berkendala. Namun, saat ini kedala itu sudah lenyap.

 

”AREBI menargetkan sampai akhir 2018 semua perusahaan broker properti anggota AREBI sudah memiliki SIU-P4, sehingga menjadi perusahaan yang legal. AREBI siap membantu anggotanya untuk mendapatkan SIU-P4,” ujar Hartono meyakinkan.

 

Baca juga: Tahun Depan, Seluruh Anggota AREBI Kudu Bersertifikasi

 

Pemerintah, kata Hartono, sudah banyak memberi kemudahan perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4. Bahkan, bisa secara online dan gratis. Jika semua syarat dipenuhi, maka SIU-P4 akan segera dikeluarkan. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki SIU-P4,” ujar Hartono mengingatkan.

 

Sejak beroperasi pada awal 2016 sampai 8 November ini,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BrokerProperti Indonesia (BPI) telah mengeluarkan 707 sertifikat/lisensi kepada broker properti. Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi BP, sementara untuk Manajemen Broker Properti (MBP) dan Manajemen Properti dan Investasi (MPI) baru akan dikeluarkan 2018 mendatang.

 

Baca juga: AREBI Tingkatkan Standarisasi Profesi Broker Properti

 

“Data pemegang sertifikat bisa dilihat di web LSP BPI. Kami menargetkan sepanjang 2018 bisa melakukan sertifikasi baru minimum 800 sertifikat. Agar anggota AREBI semakin banyak yang mengikuti ujian sertifikasi dan mendapatkan sertifikat atau lisensi, LSP BPI terus menyosialisasikan ke para brokerproperti,” ujar Manajer Sertifikasi LSP BPI, Paulus Kusumo.

 

Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia semisal Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi. Bagaimana dengan Indonesia? Broker properti di Indonesia penting memiliki sertifikat/lisensi  terkait diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

 

Baca juga: Broker Properti Zaman Now Wajib Hadiri The Biggest Real Estate Summit 2017

 

Adanya MEA berarti broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antarbroker akan semakin ketat. Nah, sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah bagi profesi agen properti asal Indonesia.

 

Menurut Hartono, saat ini Departemen Perdagangan sudah mulai menertibkan broker properti ilegal dengan memberikan sanksi berupa teguran.

 

“Tindakan tegas pasti akan dijalankan. Saat ini masih diberi waktu. Sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah menegakkan hukum baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4. Ini dilakukan agar industri broker properti sehat dan terus berkembang dengan baik. Semua harus ada aturannya dan semua harus mengikuti aturan yang ada,” kata Hartono.

Kutipan dari Rumah123.com, Oleh: Wita Lestari

Copyright © 2015 AREBI DPD Banten
Designed By Metamorphosys
MENU Close