Merdeka.com - Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun 2015 justru dianggap sebagai tahun yang diwaspadai oleh para pelaku industri properti. Semakin ketatnya persaingan dan pasar yang melemah seolah menjadi peringatan tersendiri.
Pengamat Indonesia Property Watch, Ali Tranghada mengatakan terdapat lima hambatan yang mengganggu pertumbuhan bisnis di sektor properti dan perumahan sepanjang tahun ini.
"Isu perpajakan di sektor properti mengganggu motif pembelian properti khususnya di segmen menengah atas termasuk penundaan pembelian," ujarnya di Hotel ShangriLa, Jakarta, Senin (7/12).
Ali mengatakan, hambatan yang paling mengganggu sektor properti adalah kebijakan loan to value (LTV) yang dirilis Bank Indonesia. Kebijakan ini memaksa investor untuk menahan pembelian unit hunian, akhirnya developer pun menunda untuk mengembangkan bisnis perumahan.
"Aturan LTV peraturan Bank Indonesia tahun ini mengenai aturan jaminan memberatkan pengembang menengah sampai bawah," jelas dia.
Selanjutnya, beberapa wilayah terindikasi adanya koreksi harga pasar dan over value, sehingga membutuhkan waktu untuk mencapai fase baru siklus properti. Lalu, kebijakan yang menghambat soal tidak adanya relaksasi kebijakan di sektor properti yang akan membuat pasar terus tertekan dan belum pro bisnis.
"Program satu juta rumah belum sepenuhnya dapat terimplementasi dengan baik juga," ungkapnya.
| Penulis | : Novita Intan Sari |
| Editor | : Novita Intan Sari |