Aturan mengenai pengenaan PPnBM yang selama ini berpolemik, sementara telah usai dengan dirubahnya aturan mengenai PPnBM yang dulunya dengan batasan luas menjadi batasan harga. Sebelumnya pengenaan PPnBM ditetapkan sebesar 20% untuk rumah mewah atau town house dengan luas bangunan minimal 350 meter persegi atau apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Sesuai aturan baru PMK206/PMK.0101/2015, maka batasan yang dipakai adalah harga jual. Rumah dan townhouse dari jenis non stratatitle dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih, dan apartemen, kondominium, townhouse dengan strata title dengan batasan Rp 10 miliar atau lebih, dimana tarif tetap sama 20%. Hal ini sejalan dengan kritik dari Indonesia Property Watch beberapa waktu lalu, dimana berdasarkan alasan yang ada seharusnya batasan harga yang dipakai lebih dari Rp 15 miliar. Dengan aturan ini maka properti dengan harga Rp 5 miliaran tidak terkena dua pajak PPh 22 dan PPnBM, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
Indonesia Property Watch menyoroti banyaknya istilah yang dipakai dalam setiap kebijakan yang tidak inline antara satu kebijakan dengan kebijakan lain. Meskipun menyambut baik aturan baru ini, namun istilah barang mewah dan barang sangat mewah harusnya bisa disesuaikan pemerintah. Hal ini menyusul adanya aturan PPh 22 mengenai barang sangat mewah dengan batasan Rp 5 miliar, sedangkan kategori untuk barang mewah saat ini Rp 20 miliar, dimana berdasarkan logika umum barang sangat mewah seharusnya lebih tinggi dari barang mewah. Meskipun itu dirasakan bukan sesuatu yang substansi, namun agaknya istilah-istilah ini jangan sampai membingungkan pasar.
Namun secara umum Indonesia Property Watch menilai apa yang telah dilakukan pemerintah harus diapresiasi karena mendengarkan aspirasi dari pasar. Meskipun demikian masih sangat diharapkan kebijakan-kebijakan lain yang pro bisnis untuk memberikan relaksasi, tidak hanya untuk segmen menengah atas, melainkan pemberikan insentif di golongan segmen menengah sampai bawah agar pasar properti kembali bergairah. Salah satu hal yang juga menjadi perhatian IPW adalah pengenaan tarif PLN untuk Program Sejuta Rumah agar termasuk dalam kategori subsidi, setelah sebelumnya banyak pengembang yang mengeluhkan pengenaan tarif dalam rumah sederhana yang tidak disubsidi PLN.
| Penulis | : Ali Tranghanda |
| Source | : Indonesia Property Watch |