Presiden Tetapkan Pihak Pelapor Baru Termasuk Advokat, Notaris dan Akuntan

Presiden Tetapkan Pihak Pelapor Baru Termasuk Advokat, Notaris dan Akuntan

Tanggal Posting: 30 November 2015

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan pihak pelapor baru dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PPTPPU). Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP tersebut menegaskan adanya “pihak pelapor baru” yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihak pelapor baru tersebut meliputi pihak pelapor penyedia jasa keuangan yaitu perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro dan lembaga pembiayaan ekspor. Pihak pelapor lainnya meliputi : advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan, hal ini merupakan upaya membentengi aktivitas bisnis atau usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau lembaga tersebut untuk dijadikan sarana dan sasaran tindak pidana pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, sebagai Ketua Tim Penyusunan RPP, Ia mengaku sangat bersyukur dengan  telah ditandatangani dan diberlakukannya RPP menjadi PP No. 43 Tahun 2014 sejak tanggal 23 Juni 2015. “Karena PP ini menunjukkan konsistensi komitmen kita untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” jelas Agus Santoso di Jakarta, Rabu (01/07).

Ia menjelaskan, dengan bergabungnya kelompok profesi sebagai pihak pelapor PPATK, maka kelompok profesi ini akan terlindungi profesionalitasnya karena tidak mungkin lagi profesi tersebut disalahgunakan oleh oknum sebagai fasilitator atau sarana kejahatan TPPU.

“Selain itu, profesi-profesi ini mau tidak mau menjadi harus mengenali profil pengguna jasanya dan menghindari atau wajib melaporkan nasabah / pihak yang transaksinya tergolong transaksi mencurigakan ataupun yang bertransaksi tunai Rp500juta ke atas,” terangnya.

Mengingat penambahan pihak pelapor cukup signifikan jumlahnya, menurut Agus,  hal tersebut akan berdampak langsung pada tugas PPATK yaitu upaya menyiapkan instrumen pelaporan yang efektif dan efisien sehingga tidak memberatkan pihak pelapor dan PPATK sendiri. Ia juga menekankan bahwa PPATK akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara baik sehingga data yang dilaporkan oleh pihak pelapor baru tersebut merupakan data yang akurat dan disampaikan tepat waktu sehingga bisa mendukung tujuan pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

Wakil Kepala PPATK mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pelaku profesi-profesi dan asosiasi- asosiasi terkait untuk mendukung implementasi PP Nomor 43 Tahun 2015 ini agar bisa berhasilguna dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Penerapan ketentuan ini menjadi bukti  komitmen berbagai pihak terkait  dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih baik. (FSS/ES)

   
Source : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

 

Copyright © 2015 AREBI DPD Banten
Designed By Metamorphosys
MENU Close