Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris. Maka tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan fungsi utama yang amat penting bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka ditetapkan KODE ETIK ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (“Kode Etik AREBI”) untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandasan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai broker real estate (properti).
KETENTUAN DASAR
Dengan menjunjung tinggi profesi broker real estate dan menghormati Kode Etik AREBI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesame manusia, maka tiap anggota Asosias i Real Estate Broker Indonesia (“AREBI”) haruslah bersikap dan bertindak :
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesame anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat;
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat;
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan lebih sesame anggota AREBI, broker real estate dan kelompok profesional lain, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi real estate , sehingga dapat menghayati karya broker real estate;
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate;
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya;
6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya;
7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota AREBI atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.
KETENTUAN-KETENTUAN PERILAKU KEPROFESIAN ANGGOTA ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA
PRAKATA
Pada dasarnya anggota AREBI yang menjalankan profesi broker akan bertanggung jawab kepada masyarakat, kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Profesi broker real estate yang dijalankan anggota AREBI adalah profesi yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu ketentuan perilaku keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari KODE ETIK AREBI sebagai berikut :
PASAL 1
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat.
Ketentuan 1.1
Anggota AREBI tidak akan serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Ketentuan 1.2
Anggota AREBI akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika;
Ketentuan 1.3
Anggota AREBI harus melaporkan setiap tindakan yang tidak beretika atau pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI ketentuan-ketentuan perilaku profesian kepada AREBI;
Ketentuan 1.4
Anggota AREBI tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan broker real estate yang sedang dijalankan sesama anggota AREBI yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan, di mana penunjukan penugasan tersebut bersifat penunjukan tunggal;
Ketentuan 1.5
Anggota AREBI tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi brokerage atau personalianya dan pengalaman kerja;
Ketentuan 1.6
Anggota AREBI tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari sesame anggota AREBI kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota AREBI, yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota AREBI mempekerjakan karyawan dari biro lain.
PASAL 2
Anggota AREBI harus bertindak jujur serta memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 2.1
Anggota AREBI harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran;
Ketentuan 2.2
Anggota AREBI harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat yang timbul, bila sebelum atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan serta hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Ketentuan 2.3
Sebelum menerima suatu penugasan anggota AREBI harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehingga penugasan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat dengan tetap menjunjung tinggi profesi broker real estate;
Ketentuan 2.4
Bila dalam penugasan anggota AREBI mengetahui bahwa pekerjaannya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka anggota AREBI tersebut harus secara memberitahukan hal tersebut kepada pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan sesama anggota AREBI atau ahlinya lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.
Ketentuan 2.5
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas serta sikap tidak memihak dalam pekerjaannya untuk suatu pemberi tugas;
Ketentuan 2.6
Anggota AREBI tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kuat akan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota AREBI atau sangat boleh jadi akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus mengundurkan diri;
Ketentuan 2.7
Anggota AREBI tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan;
Ketentuan 2.8
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap mengkehendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis-garis yang semula;
Ketentuan 2.9
Kecuali dengan ijin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota AREBI tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas;
Ketentuan 2.10
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas adanya suatu kepentingan, baik finansial maupun dalam bentuk apapun, yang dapat mempengaruhi pandangannya dalam masalah- masalah keprofesian.
PASAL 3
Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan sesame anggota AREBI dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.
Ketentuan 3.1
Jika diminta, setiap anggota AREBI harus mendiskusikan secara bebas dengan sesama anggota AREBI masalah-masalah serupa, kecuali bila dengan berbuat demikian terjadi pelanggaran terhadap PASAL 2 KODE ETIK AREBI atau kecuali bila hal itu tidak dibolehkan menurut pertimbangan hukum.
Ketentuan 3.2
Setiap anggota AREBI harus memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, anggota AREBI tersebut sedapat mungkin menunjukan sumber informasi lain sebagai gantinya.
PASAL 4
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.
Ketentuan 4.1
Anggota AREBI harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari sakal imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu atau sebagaimana disetujui oleh AREBI, kecuali untuk proyek-proyek social dan amal ibadah.
Ketentuan 4.2
Anggota AREBI tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa, atau biaya beban personil yang tidak ditentukan terlebih dahulu, atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek, atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.
PASAL 5
Menghargai dan menghormati reputasai profesional sesame anggota AREBI daan kelompok profesional lain, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
Ketentuan 5.1
Anggota AREBI hanya boleh menerima penunjukan sebagai pengganti broker real estate tunggal lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukan broker real estate tunggal lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada broker real estate tunggal lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 5.2
Anggota AREBI tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha broker real estate lain atau karyawannya.
Ketentuan 5.3
Anggota AREBI hanya boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan sesama anggota AREBI. Setiap kritik atas pekerjaan sesama anggota AREBI hanya dilakukan didalam forum tertutup yang diadakan oleh Dewan Pembina AREBI
PASAL 6
Anggota AREBI dilarang mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional dengan melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
Ketentuan 6.1
Anggota AREBI tidak boleh membayar atau menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 6.2
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 6 diatas, anggota AREBI hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.
Cara-cara yang diperkenankan ialah :
• Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat, atau bidang pelayanan.
• Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
• Mencantumkan sebagian atau seluruh nama perusahaan atau badan hukum dari anggota AREBI tersebut pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek/property ataupun pada prasati.
• Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
• Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih daripada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
PASAL 7
Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan broker real estate lain atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.
Ketentuan 7.1
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesesian dengan anggota AREBI yang telah dikeluarkan dari keanggotaan AREBI disebabkan oleh pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
Ketentuan 7.2
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang atau badan hukum yang telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga keprofesiannya.
Ketentuan 7.3
Anggota AREBI yang diundang untuk bekerja sama dengan perusahaan broker real estate lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.
Ketentuan 7.4
Anggota AREBI dalam kerja sama dengan perusahaan-perusahaan broker real estate lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan broker real estate lain tersebut.
Ketentuan 7.5
Dalam hal untuk suatu penugasan dimana anggota AREBI harus bekerja sama dengan broker real estate lain dan sesama anggota AREBI, maka anggota AREBI tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan sesama anggota AREBI.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) :
(1). Jasa jual beli ;
(2). Jasa sewa menyewa ;
(3). Jasa penelitian dan pengkajian property ;
(4). Jasa pemasaran ;
(5). Jasa konsultasi dan penyebaran informasi
Apabila dokumen yang di isi meragukan maka Departemen Perdagangan R.I. akan meminta untuk diperlihatkan dokumen aslinya, apabila tidak ada kalimat tsb diatas, maka harus merubah akte pendirian perusahaan.
(1). Surat Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan property dan tidak
bekerja pada perusahaan lain yang sejenis diatas materai cukup, dengan kop surat dan
stempel perusahaan.
(2). Copy Sertifikat Profesi yang di ikuti / Copy Sertifikat Training Sertifikasi yang masih berlaku
yang diselenggarakan oleh AREBI, apabila sertifikat training sertifikasi telah kadaluarsa,
harus diperpanjang terlebih dahulu.
(3). Curiculum Vitae
(4). Copy KTP yang masih berlaku
(1). Copy KTP
(2). Curiculum Vitae
(3). Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar
Untuk Pendaftaran Ulang persyaratan yang dilengkapi :
(1). Copy KTP
(2). Curiculum Vitae
(3). Pas foto terbaru dan berwarna ukurang 4 x 6 = 3 lembar
Note :
# Berkas akan di cap oleh Sekretariat DPP lalu dikirimkan ke Kementrian Perdagangan R.I. #
Seluruh berkas harus diketik dan dikirimkan ke sekretariat DPP AREBI :
Intiland Tower Annexe lantai 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Jakarta 10220 up. Devy/Ayu
|
ad. 1). Formulir SIUP-4
SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN
PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SPSIU-P4)
Kepada
Yth. Pejabat Penerbit SIU-P4
Direktorat Bina Usaha
Dan Pendaftaran Perusahaan
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
Kementrian Perdagangan
di
Jakarta
|
Yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008.
1. Permohonan SIU-P4 Baru *) :
2. Permohonan Pendaftaran Ulang SIU-P4 *) :
3. Permohonan Penggantian SIU-P4 *) :
-1-
|
1. Nama : ...............................................................................
2. Alamat tempat tinggal : ...............................................................................
...............................................................................
3. Tempat / tanggal lahir : ...............................................................................
4. Nomor Telp / Fax : ...............................................................................
5. Nomor KTP : ...............................................................................
|
1. Nama Perusahaan : .....................................................................
2. Alamat Perusahaan : .....................................................................
3. Nomor Telp / Fax : .....................................................................
4. Propinsi : .....................................................................
5. Kabupaten / Kota / Kotamadya : .....................................................................
6. Kecamatan : .....................................................................
7. Kelurahan / Desa : .....................................................................
8. Kode Pos : .....................................................................
|
Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas/Koperasi/CV/Firma/Perseorangan **)
1. Akta Pendirian
a. Nomor & Tgl Akta : ...................................................................
b. Nomor & Tgl Pengesahaan : ...................................................................
2. Akta Perubahan
a. Nomor dan Tgl Akta : ...................................................................
b. Nomor & Tgl Pengesahan : ...................................................................
|
1. Modal dan Nilai Kekayaan : ...................................................................
Bersih Perusahaan, (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
2. Saham (Khusus untuk perusahaan berbadan hukum)
Total Nilai dan Jumlah Saham : ..................................................................
|
b. Nomor Sertifikat : .........................................................
c. Lembaga Penerbit Sertifikat : .........................................................
b. Nomor Sertifikat : .........................................................
c. Lembaga Penerbit Sertifikat : .........................................................
(dan seterusnya)
Demikian Surat Permohonan SIU-P4 ini, kami buat dan isi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata data atau informasi dan keterangan tersebut tidak benar atau palsu, kami menyatakan bersedia untuk dicabut SIU-P4 yang telah diterbitkan dan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.........................................................
Nama dan Tanda tangan
Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab
Perusahaan perdagangan **)
cap perusahaan dan materai cukup
..materai Rp. 6.000,-..
catatan :
*) beri tanda salah satu
**) coret yang tidak perlu
ad. 4) Contoh Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik/pengurus, atau penanggung jawab
perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga (Sekretariat AREBI) di
atas kop surat perusahaan, stempel dan materai cukup
|
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama (Pemilik Perusahaan) :
Alamat :
No. KTP :
Dengan ini memberikan Kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Jabatan :
Untuk pengurusan permohonan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) yang mana diserahkan kepada Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPP AREBI).
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Jakarta ________________
Yang Memberi Kuasa Yang Menerima Kuasa
Materai Rp. 6.000,- dan stempel perusahaan
(___________________________) (______________________)
ad. 5.1) Contoh Surat Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan property dan tidak
bekerja pada perusahaan lain yang sejenis diatas materai cukup dan stempel perusahaan.
|
SURAT PERNYATAAN SEBAGAI TENAGA AHLI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tempat & Tgl. Lahir :
Perusahaan :
Alamat :
No. KTP :
Jabatan : Tenaga Ahli / Marketing, pada perusahaan tersebut diatas.
Anggota AREBI No. :
Kualifikasi Sertifikat No. :
Dengan ini menyatakan bahwa :
Surat Pernyataan ini saya buat sebagai salah satu persyaratan pengajuan aplikasi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagagan Properti (SIU-P4) yang diajukan oleh PT_______________________ kepada Departemen Perdagangan R.I.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ______________
Yang menyatakan
Materai Rp. 6.000,- dan stempel perusahaan
(________________________________)
ad. 5.3) Contoh Curiculum Vitae
|
CURICULUM VITAE
Data Pribadi :
Nama :
Tempat / Tgl. Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Status :
Alamat :
Handphone :
Email :
Pendidikan :
Pengalaman Kerja :
Tanda tangan
(__________________)
Doc. AREBI/05-03-‘15/11:45/SIU-P4
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR AREBI
Sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia itu sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merupakan panggilan, tantangan dan dorongan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sangat berat tetapi amat mulia, yaitu menciptakan kemakmuran material dan spiritual yang adil bagi rakyat Indonesia.
Bagi suatu organisasi profesi yang terjun ke dalam dunia usaha, sadar akan hak kewajiban, peranan serta tanggung jawabnya kepada Nusa dan Bangsa, sebagai penerus cita-cita dan karya dari generasi terdahulu, berketetapan hati untuk memberikan darma baktinya dalam pembangunan negara menuju kepada terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata.
Meyakini bahwa kewiraswastaan adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan.
Maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut di atas, kami para pengusaha jasa pemasaran property dan real estate Indonesia yang berada dalam jajaran masyarakat pengusaha Indonesia dan dunia usaha nasional, menyatakan bersatu berhimpun dalam satu wadah organisasi “Brokerage Real Estate Indonesia” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1
Nama
Asosiasi ini bernama ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA, disingkat AREBI, yang secara resmi dalam bahasa Inggris disebut Indonesia Real Estate Broker Association.
Pasal 2
Waktu
AREBI didirikan di Jakarta pada tanggal 17 November 1992 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pasal 4
Ketentuan Umum
AREBI adalah asosiasi perusahaan, baik badan usaha maupun perorangan, atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang broker real estate, bersifat independen dan profesional, berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Azas
Pasal 6
Tujuan
Tujuan AREBI adalah meningkatkan harkat martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan usaha dan profesi broker real estate, sebagai bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KODE ETIK DAN KAIDAH TATALAKU
Pasal 7
Dalam menjalankan profesinya seluruh anggota terikat pada Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB IV
AREBI berfungsi sebagai :
Tugas pokok AREBI adalah :
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Dasar keanggotaan AREBI bersifat perorangan dan atau perusahaan, aktif dan khusus.
Pasal 11
Katagori Anggota
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan AREBI berakhir, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kelembagaan
Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Pusat mengindahkan nasihat dan pengarahan dari Dewan Kehormatan AREBI.
Pasal 15
Landasan Organisasi
Dalam melaksanakan fungsi organisasi, AREBI memiiliki landasan organisasi meliputi :
Pasal 16
Kepengurusan dan Masa Bakti
2. Pengurus Pusat yang diangkat yaitu: Para ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendara Umum , Para Ketua Bidang, Bidang-bidang dan beberapa Anggota Bidang sesuai kebutuhan.
(1) Pengurus Cabang yang terpilih yaiu : Ketua
(2) Pengurus Cabang yang diangkat yaitu : Sekretaris, Bendahara, Ketua Seksi, Seksi-seksi dan Anggota sesuai dengan kebutuhan
Pasal 17
DPP adalah pemegang dan penyelenggara kepengurusan tertinggi organisasi.
BAB VII
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri atas ;
Pasal 19
1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam tiga tahun, dengan wewenang :
Pasal 20
2. Musyawarah Luar Biasa :
Rapat anggota adalah rapat pengurus lengkap dan anggota di tingkat daerah/cabang yang merupakan forum komunikasi dan koordinasi untuk membahas masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan anggota, masalah keanggotaan dan organisasi. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.
Pasal 22
Rapat Kerja
Pasal 23
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus di tingkat pusat /daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali untuk menjalankan fungsi dan tugas lembaga eksekutif di tingkat kepengurusan masing-masing.
Pasal 24
Hak Suara
Pasal 25
Keputusan & Quorum
BAB VIII
DEWAN PEMBINA, DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 26
Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat
Pada kepengurusan organisasi tingkat nasional maupun daerah diadakan Dewan Pembina, Dewan kehormatan, dan Dewan Penasihat.
BAB IX
RENCANA KERJA
Pasal 27
Rencana Kerja
Rencana Kerja AREBI dibuat untuk satu masa bakti kepengurusan yang disahkan dalam MUNAS AREBI, dan menjadi pedoman untuk penyusunan Program Kerja AREBI Pusat, Daerah dan Cabang.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 28
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 29
Atribut
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 30
Pembubaran
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional, atau Musyawarah Nasioanal Luar Biasa.