KODE ETIK

Download Dokumen KODE ETIK

MUKADIMAH

Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris. Maka tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan fungsi utama yang amat penting bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka ditetapkan KODE ETIK ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (“Kode Etik AREBI”) untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandasan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai broker real estate (properti).


KETENTUAN DASAR

Dengan menjunjung tinggi profesi broker real estate dan menghormati Kode Etik AREBI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesame manusia, maka tiap anggota Asosias i Real Estate Broker Indonesia (“AREBI”) haruslah bersikap dan bertindak :
1.    Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesame anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat;
2.    Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat;
3.    Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan lebih sesame anggota AREBI, broker real estate dan kelompok profesional lain, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi real estate , sehingga dapat menghayati karya broker real estate;
4.    Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate;
5.    Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya;
6.    Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya;
7.    Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota AREBI atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
8.    Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.
 

KETENTUAN-KETENTUAN PERILAKU KEPROFESIAN ANGGOTA ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA

PRAKATA

Pada dasarnya anggota AREBI yang menjalankan profesi broker akan bertanggung jawab kepada masyarakat, kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Profesi broker real estate yang dijalankan anggota AREBI adalah profesi yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu ketentuan perilaku keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari KODE ETIK AREBI sebagai berikut :


PASAL 1
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat.

Ketentuan 1.1       
Anggota AREBI tidak akan serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Ketentuan 1.2       
Anggota AREBI akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika;

Ketentuan 1.3       
Anggota AREBI harus melaporkan setiap tindakan yang tidak beretika atau pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI ketentuan-ketentuan perilaku profesian kepada AREBI;

Ketentuan 1.4       
Anggota AREBI tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan broker real estate yang sedang dijalankan sesama anggota AREBI yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan, di mana penunjukan penugasan tersebut bersifat penunjukan tunggal;

Ketentuan 1.5       
Anggota AREBI tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi brokerage atau personalianya dan pengalaman kerja;

Ketentuan 1.6       
Anggota AREBI tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari sesame anggota AREBI kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota AREBI, yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota AREBI mempekerjakan karyawan dari biro lain.


PASAL 2
Anggota AREBI harus bertindak jujur serta memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.

Ketentuan 2.1       
Anggota AREBI harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran;

Ketentuan 2.2       
Anggota AREBI harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat yang timbul, bila sebelum atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan serta hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Ketentuan 2.3       
Sebelum menerima suatu penugasan anggota AREBI harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehingga penugasan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat dengan tetap menjunjung tinggi profesi broker real estate;

Ketentuan 2.4       
Bila dalam penugasan anggota AREBI mengetahui bahwa pekerjaannya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka anggota AREBI tersebut harus secara memberitahukan hal tersebut kepada pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan sesama anggota AREBI atau ahlinya lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.

Ketentuan 2.5      
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas serta sikap tidak memihak dalam pekerjaannya untuk suatu pemberi tugas;

Ketentuan 2.6       
Anggota AREBI tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kuat akan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota AREBI atau sangat boleh jadi akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus mengundurkan diri;

Ketentuan 2.7     
Anggota AREBI tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan;     

Ketentuan 2.8       
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap mengkehendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis-garis yang semula;

Ketentuan 2.9       
Kecuali dengan ijin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota AREBI tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas;

Ketentuan 2.10     
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas adanya suatu kepentingan, baik finansial maupun dalam bentuk apapun, yang dapat mempengaruhi pandangannya dalam masalah- masalah keprofesian.


PASAL 3
Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan sesame anggota AREBI dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.

Ketentuan 3.1      
Jika diminta, setiap anggota AREBI harus mendiskusikan secara bebas dengan sesama anggota AREBI masalah-masalah serupa, kecuali bila dengan berbuat demikian terjadi pelanggaran terhadap PASAL 2 KODE ETIK AREBI atau kecuali bila hal itu tidak dibolehkan  menurut pertimbangan hukum.

Ketentuan 3.2       
Setiap anggota AREBI harus memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, anggota AREBI tersebut sedapat mungkin menunjukan sumber informasi lain sebagai gantinya.

 

PASAL 4
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.

Ketentuan 4.1       
Anggota AREBI harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari sakal imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu atau sebagaimana disetujui oleh AREBI, kecuali untuk proyek-proyek social dan amal ibadah.

Ketentuan 4.2       
Anggota AREBI tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa, atau biaya beban personil yang tidak ditentukan terlebih dahulu, atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek, atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.


PASAL 5
Menghargai dan menghormati reputasai profesional sesame anggota AREBI daan kelompok profesional lain, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

Ketentuan 5.1       
Anggota AREBI hanya boleh menerima penunjukan sebagai pengganti broker real estate tunggal lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukan broker real estate tunggal lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada broker real estate tunggal lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.

Ketentuan 5.2       
Anggota AREBI tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha broker real estate lain atau karyawannya.

Ketentuan 5.3       
Anggota AREBI hanya boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan sesama anggota AREBI. Setiap kritik atas pekerjaan sesama anggota AREBI hanya dilakukan didalam forum tertutup yang diadakan oleh Dewan Pembina AREBI


PASAL 6
Anggota AREBI dilarang mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional dengan melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Ketentuan 6.1       
Anggota AREBI tidak boleh membayar atau menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan 6.2       
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 6 diatas, anggota AREBI hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.

Cara-cara yang diperkenankan ialah :
•    Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat, atau bidang pelayanan.
•    Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
•    Mencantumkan sebagian atau seluruh nama perusahaan atau badan hukum dari anggota AREBI tersebut pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek/property ataupun pada prasati.
•    Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
•    Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum  atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih daripada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.


PASAL 7
Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan broker real estate lain atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan 7.1             
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesesian dengan anggota AREBI yang telah dikeluarkan dari keanggotaan AREBI disebabkan oleh pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.

Ketentuan 7.2             
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang atau badan hukum yang telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga keprofesiannya.

Ketentuan 7.3             
Anggota AREBI yang diundang untuk bekerja sama dengan perusahaan broker real estate lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Ketentuan 7.4             
Anggota AREBI dalam kerja sama dengan perusahaan-perusahaan broker real estate lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan broker real estate lain tersebut.

Ketentuan 7.5             
Dalam hal untuk suatu penugasan dimana anggota AREBI harus bekerja sama dengan broker real estate lain dan sesama anggota AREBI, maka anggota AREBI tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan sesama anggota AREBI.

SIUP4

Download Dokumen SIUP4

 

Persyaratan  yang dibutuhkan untuk pembuatan SIU-P4                                      (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) :

 

  1. Mengisi Formulir SIU-P4 dengan diketik, ditanda tangani oleh Pemilik Kantor, Dibubuhi materai (apabila diperlukan) dan dicantumkan Stempel Perusahaan.
  2. Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan, didalam akte Pendirian/Perubahan ruang lingkup usaha harus tercantum “ AGEN PROPERTI ‘ , atau salah satu dari persyaratan dibawah ini :

(1). Jasa jual beli ;

(2). Jasa sewa menyewa ;

(3). Jasa penelitian dan pengkajian property ;

(4). Jasa pemasaran ;

(5). Jasa konsultasi dan penyebaran informasi

Apabila dokumen yang di isi meragukan maka Departemen Perdagangan R.I. akan meminta untuk diperlihatkan dokumen aslinya,  apabila tidak ada kalimat tsb diatas, maka harus merubah akte pendirian perusahaan.

  1. Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
  2. Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik/pengurus, atau penanggung jawab perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga  (Sekretariat AREBI) di atas kop surat perusahaan, stempel dan bermaterai
  3. Daftar Tenaga ahli 2 orang, dilengkapi dengan :

(1).  Surat Pernyataan  sebagai  tenaga  ahli  di bidang  perantara   perdagangan property  dan   tidak

        bekerja   pada  perusahaan   lain   yang  sejenis  diatas  materai  cukup,  dengan  kop  surat   dan

       stempel perusahaan.

(2).  Copy  Sertifikat  Profesi  yang  di ikuti / Copy Sertifikat Training Sertifikasi yang masih berlaku

        yang  diselenggarakan   oleh  AREBI,   apabila   sertifikat   training   sertifikasi  telah kadaluarsa,    

        harus diperpanjang terlebih dahulu.

(3).  Curiculum Vitae

(4).  Copy KTP yang masih berlaku

 

  1. Penanggung Jawab Perushaan / Direktur Utama,  dilengkapi dengan :

(1).  Copy KTP

(2). Curiculum Vitae

(3). Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 = 3 lembar

  1. Neraca Perusahaan.

 

Untuk Pendaftaran Ulang persyaratan yang dilengkapi :

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk pendaftaran ulang.
  2. Laporan kegiatan Perusahaan untuk pendaftaran ulang
  3. Asli SIU-P4 untuk pendaftaran ulang.
  4. Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur Utama,  dilengkapi dengan :

(1).  Copy KTP

(2). Curiculum Vitae

(3). Pas foto terbaru dan berwarna ukurang 4 x 6 = 3 lembar

 

Note :

 # Berkas akan di cap oleh Sekretariat DPP lalu dikirimkan ke Kementrian Perdagangan R.I. #

Seluruh berkas harus diketik dan dikirimkan ke sekretariat DPP AREBI :

Intiland Tower Annexe lantai 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, Jakarta 10220 up. Devy/Ayu

 

 

Kop Surat Perusahaan

ad. 1). Formulir SIUP-4

 

 

SURAT PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN

PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SPSIU-P4)

 

Kepada

Yth. Pejabat Penerbit SIU-P4

Direktorat Bina Usaha

Dan Pendaftaran Perusahaan

Ditjen Perdagangan Dalam Negeri

Kementrian Perdagangan

di

Jakarta

 

DIISI OLEH PEMILIK / PENGURUS / PENANGGUNG JAWAB

Di – isi / diketik dengan huruf cetak

 

 

 

 

 

 

 

Diisi / diketik dengan huruf cetak

 

Yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia                        No. 33/M-DAG/PER/8/2008.

 

 
 

 

 

 

1. Permohonan SIU-P4 Baru *)                          :

 

 
 

 

 

 

2. Permohonan Pendaftaran Ulang SIU-P4 *)        :

 

 
 

 

 

 

3. Permohonan Penggantian SIU-P4 *)                :

 

 

 

 

-1-

 

 

I. Identitas Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab **)

 

 

 

 

 

 

1. Nama                               : ...............................................................................

 

2. Alamat tempat tinggal     : ...............................................................................

                                     

                                                ...............................................................................

 

3. Tempat / tanggal lahir        : ...............................................................................

 

4. Nomor Telp / Fax               : ...............................................................................

 

5. Nomor KTP                        : ...............................................................................

 

 

 
 

II. Identitas Perusahaan

 

 

 

 

 

 

1. Nama Perusahaan                    : .....................................................................

 

2. Alamat Perusahaan                  : .....................................................................

 

3. Nomor Telp / Fax                     : .....................................................................

 

4. Propinsi                                     : .....................................................................

 

5. Kabupaten / Kota / Kotamadya  : .....................................................................

 

6. Kecamatan                                   : .....................................................................

 

7. Kelurahan / Desa                          : .....................................................................

 

8. Kode Pos                                        : .....................................................................

 

 

III. Legalitas Perusahaan

 

Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas/Koperasi/CV/Firma/Perseorangan **)

 

1. Akta Pendirian

   a. Nomor & Tgl Akta                 : ...................................................................

 

   b. Nomor & Tgl Pengesahaan      : ...................................................................

 

2. Akta Perubahan

   a. Nomor dan Tgl Akta              : ...................................................................

 

   b. Nomor & Tgl Pengesahan       : ...................................................................

 

 

IV. Modal dan  Saham

 

1. Modal dan Nilai Kekayaan          : ...................................................................

 

    Bersih Perusahaan, (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

 

2. Saham (Khusus untuk perusahaan berbadan hukum)

 

   Total Nilai dan Jumlah Saham      : ..................................................................

 

 
 

V. Tenaga Ahli

 

 

 

  1. a. Nama                                         : ..........................................................

 

     b. Nomor Sertifikat                       : .........................................................

     c. Lembaga Penerbit Sertifikat      : .........................................................

 

  1. a. Nama                                            : ..........................................................

 

    b. Nomor Sertifikat                      : .........................................................

    c. Lembaga Penerbit Sertifikat        : .........................................................

 

(dan seterusnya)

 

 
 

 

 

 

                Demikian Surat Permohonan SIU-P4 ini, kami buat dan isi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata data atau informasi dan keterangan tersebut tidak benar atau palsu, kami menyatakan bersedia untuk dicabut SIU-P4 yang telah diterbitkan dan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.........................................................

Nama dan Tanda tangan

Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab

Perusahaan perdagangan **)

cap perusahaan dan materai cukup

..materai Rp. 6.000,-..

catatan :

*) beri tanda salah satu

**) coret yang tidak perlu

 

 

ad. 4)  Contoh  Surat   Kuasa   yang  ditanda  tangani oleh  pemilik/pengurus, atau penanggung jawab    

      perusahaan, apabila pengurusan SIU-P4 dilakukan oleh Pihak Ketiga  (Sekretariat AREBI)  di

      atas   kop surat   perusahaan, stempel dan materai cukup

 

 

 
 

Kop Surat Perusahaan

 

 

 

 

SURAT  KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama (Pemilik Perusahaan)                       :

                Alamat                                                 :

 

                No. KTP                                               :

Dengan ini memberikan Kuasa kepada :

 

                Nama                                                     :

                Alamat                                                   :

                                                                                                 

                No. KTP                                                 :

                Jabatan                                                  :

Untuk pengurusan permohonan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti   (SIU-P4) yang mana diserahkan kepada Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPP AREBI).

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Jakarta ________________

Yang Memberi Kuasa                                                                                     Yang Menerima Kuasa

Materai Rp. 6.000,- dan stempel perusahaan

 

 

 

 

(___________________________)                                                     (______________________)

 

ad. 5.1) Contoh Surat Pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan property dan tidak

               bekerja pada perusahaan lain  yang sejenis  diatas  materai  cukup  dan stempel perusahaan.

 

 

 
 

Kop Surat Perusahaan

 

 

 

 

SURAT PERNYATAAN SEBAGAI TENAGA AHLI

 

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

                Nama                                                     :

                Tempat & Tgl. Lahir                             :

                Perusahaan                                           :

Alamat                                                   :

                No. KTP                                                  :

                Jabatan                                                    : Tenaga Ahli / Marketing, pada perusahaan tersebut diatas.

                Anggota AREBI No.                               :

                Kualifikasi Sertifikat No.                       :

Dengan ini menyatakan bahwa                             :

  1. Saya sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan property yang telah disertifikasi oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREB) yang dibuktikan dengan sertifikat No. _______________ (terlampir)
  2. Pada saat ini saya bekerja pada PT. __________________ yang berkantor di alamat ________________
  3. Saya tidak bekerja di perusahaan lain yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis, selain di PT_____________________________

Surat Pernyataan ini saya buat sebagai salah satu persyaratan pengajuan aplikasi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagagan Properti (SIU-P4) yang diajukan oleh PT_______________________ kepada Departemen Perdagangan R.I.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

       Jakarta, ______________

Yang menyatakan

 

Materai Rp. 6.000,- dan stempel perusahaan

(________________________________)

 

 

 

 

 

ad. 5.3) Contoh  Curiculum Vitae

 

 
 

Kop Surat Perusahaan

 

 

 

 

 

CURICULUM VITAE

 

Data Pribadi                         :

 

Nama                                     :

Tempat / Tgl. Lahir             :

Jenis Kelamin                      :

Agama                                  :

Status                                    :

Alamat                                  :

Handphone                           :

Email                                     :

Pendidikan                            :

 

Pengalaman Kerja               :

 

Tanda tangan

 

(__________________)

 

Doc. AREBI/05-03-‘15/11:45/SIU-P4

AD

Download Dokumen AD
AD

PENYEMPURNAAN

ANGGARAN DASAR AREBI

MUKADIMAH

 

            Sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia itu sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa, merupakan panggilan, tantangan dan dorongan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang sangat berat tetapi amat mulia, yaitu menciptakan kemakmuran material dan spiritual yang adil bagi rakyat Indonesia.

                Bagi suatu organisasi profesi yang terjun ke dalam dunia usaha, sadar akan hak kewajiban, peranan serta tanggung jawabnya kepada Nusa dan Bangsa, sebagai penerus cita-cita dan karya dari generasi terdahulu, berketetapan hati untuk memberikan darma baktinya dalam pembangunan negara menuju kepada terwujudnya kemakmuran yang adil dan merata.

                Meyakini bahwa kewiraswastaan adalah salah satu upaya mencapai cita-cita luhur untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, disamping usaha-usaha lain yang dilaksanakan secara ulet, teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan.

                Maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut di atas, kami para pengusaha jasa pemasaran property dan  real estate Indonesia yang berada dalam jajaran masyarakat pengusaha Indonesia dan dunia usaha nasional, menyatakan bersatu berhimpun dalam satu wadah organisasi “Brokerage Real Estate Indonesia” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN KETENTUAN

 

Pasal 1

Nama

Asosiasi ini bernama ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA, disingkat AREBI, yang secara resmi dalam bahasa Inggris disebut Indonesia Real Estate Broker Association.

 

Pasal 2

Waktu

AREBI didirikan di Jakarta pada tanggal 17 November 1992 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

Pasal 3

Kedudukan

 

  1. Organisasi tingkat pusat AREBI berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. AREBI tingkat daerah berkedudukan di Ibukota Provinsi.
  3. AREBI tingkat cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadya

 

Pasal 4

Ketentuan Umum

 

AREBI adalah asosiasi perusahaan, baik badan usaha maupun perorangan, atas dasar kesamaan usaha, kegiatan dan profesi di bidang broker real estate, bersifat independen dan profesional, berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional.

 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

 

Pasal 5

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila

 

Pasal 6

Tujuan

Tujuan AREBI adalah meningkatkan harkat martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan usaha dan profesi broker real estate,  sebagai bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

BAB III

KODE ETIK DAN KAIDAH TATALAKU

 

Pasal 7

Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker

 

Dalam menjalankan profesinya seluruh anggota terikat pada Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar ini.

 

BAB IV

FUNGSI DAN TUGAS POKOK

 

Pasal 8

Fungsi

 

AREBI berfungsi sebagai :

  1. Wadah perhimpunan potensi, penggerak dan pengarah peran serta usaha jasa broker real estate untuk menyatukan tekad, sikap dan gerak dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan dan pengembangan profesi broker property / real estate.

 

  1. Wadah pembinaan dan pengembangan profesionalisme broker real estate.

 

  1. Wadah pembinaan dan pengembangan usaha broker real estate Indonesia, yakni yang bergerak di bidang usaha jasa perantara jual-beli, sewa-menyewa dan pemasaran property / real estate, maupun usaha jasa lainnya yang erat kaitannya dengan broker real estate, seperti jasa penilai, manajemen property, penyuluhan, pengembangan promosi.

 

  1. Wahana perjuangan, penyalur aspirasi dan komunikasi sosial sesama perusahaan jasa broker real estate dan atau dengan asosiasi/organisasi kemasyarakatan lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, organisasi social politik, Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, serta instansi terkait lainnya.

 

Pasal 9

Tugas Pokok

 

Tugas pokok AREBI adalah :

  1. Memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan memperkokoh AREBI sebagai organisasi profesi broker real estate.

 

  1. Memajukan dan mengembangkan profesi broker real estate serta profesi lainnya yang erat kaitannya dengan broker real estate.

 

  1. Memperjuangkan pengembangan iklim usaha yang baik di bidang usaha jasa broker real estate, sebagai bagian dari pembangunan perumahan dan pemukiman.

 

  1. Menggerakkan dan mengarahkan peran serta perusahaan broker real estate dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

 

  1. Membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerja sama sesama nggota AREBI dan atau dengan asosiasi / organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat dan Pemerintah serta instansi terkait lainnya.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 10

Dasar Keanggotaan

 

Dasar keanggotaan AREBI bersifat perorangan dan atau perusahaan, aktif dan khusus.

 

Pasal 11

Katagori Anggota

 

  1. Anggota Biasa AREBI adalah perorangan dan atau perusahaan, baik badan usaha swasta maupun badan usaha milik pemerintah, yang menjalankan usaha jasa selaku broker real estate, yang dengan sukarela mendaftarkan diri menjadi anggota.

 

  1. Anggota Luar Biasa adalah perusahaan dan atau perorangan warga negara Indonesia yang telah berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan usaha jasa broker real estate, atau yang secara sukarela dan teratur memberikan bantuan kepada AREBI, atau yang dinilai Dewan Pengurus Pusat AREBI mempunyai kepedulian dan karena itu bermanfaat terhadap pengembangan usaha jasa broker real estate maupun pengembangan AREBI, yang penerimaannya sebagai Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh DPP.

 

Pasal 12

Hak dan Kewajiban

 

  1. Setiap anggota berhak atas pembelaan, pelayanan dan turut serta dalam setiap kegiatan AREBI.
  2. Setiap anggota mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam musyawarah sebagai pengurus baik di tingkat pusat /daerah / cabang kecuali anggota Luar Biasa.
  3. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota tahunan kecuali anggota Luar Biasa.
  4. Setiap anggota wajib berperan aktif dan mewujudkan tujuan organisasi.
  5. Anggota AREBI wajib tunduk pada seluruh ketentuan organisasi, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi organisasi.

 

Pasal 13

Berakhirnya Keanggotaan

 

Keanggotaan AREBI berakhir, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.

 

BAB VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 14

Kelembagaan

 

  1. AREBI memiliki lembaga-lembaga organisasi dengan hirarki sebagai berikut  
    1. Musyawarah Nasional.
    2. Rapat Kerja Nasional.
    3. Dewan Kehormatan AREBI.
    4. Pengurus Pusat.
    5. Majelis Kode Etik.
    6. Musyawarah Daerah.
    7. Rapat Anggota Daerah.
    8. Rapat Kerja Daerah.
    9. Pengurus Daerah.
    10. Musyawarah Cabang.
    11. Rapat Anggota Cabang.
    12. Rapat Kerja Cabang
    13. Pengurus Cabang.

 

  1. Musyawarah merupakan lembaga permusyawaratan anggota pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat pusat, daerah dan cabang.

 

  1. Rapat Kerja merupakan forum koordinasi, komunikasi dan lembaga penentu kebijakan organisasi, khususnya program kerja organisasi di tingkat pusat, daerah dan cabang yang pesertanya terdiri dari unsur Pengurus Pusat dan unsur Pengurus Daerah.

 

  1. Dewan Kehormatan AREBI merupakan lembaga normatif tertinggi organisasi, penentu dan penjaga norma-norma etika dan tata laku profesi AREBI , dan Dewan Penasihat Pengurus Pusat merupakan lembaga normatif organisasi dalam penentuan kebijakan organisasi.

 

  1. Dewan Pengurus merupakan lembaga eksekutif organisasi di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang :

 

  1. Pengurus Pusat merupakan lembaga eksekutif tertinggi pada tingkat dan lingkup nasional dengan tugas utama melaksanakan hasil keputusan   Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

 Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Pusat mengindahkan nasihat dan pengarahan dari Dewan Kehormatan AREBI.

 

  1.  Pengurus Daerah merupakan lembaga eksekutif tertinggi pada tingkat dan lingkup Provinsi dengan tugas utama melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Keputusan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.

 

  1. Pengurus Cabang merupakan lembaga eksekutif tertinggi pada tingkat dan lingkup Kabupaten / Kota dengan tugas utama melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah dan Keputusan Pengurus Daerah.

 

  1. Badan-badan merupakan perangkat operasional tingkat nasional, daerah yang dibentuk oleh lembaga eksekutif di tingkat masing-masing dalam rangka menjalankan fungsi organisasi, dan bertanggung jawab pada tingkat kepengurusan masing-masing.

 

 

Pasal 15

Landasan Organisasi

 

Dalam melaksanakan fungsi organisasi, AREBI memiiliki landasan organisasi meliputi :

  1. Ketetapan Musyawarah Nasional.
  2. Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga,
  4. Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi AREBI.
  5. Ketetapan Rapat Kerja Nasional.
  6. Keputusan Dewan Pembina.
  7. Keputusan Dewan Kehormatan AREBI.
  8. Keputusan Pengurus Pusat.
  9. Keputusan Majelis Kode Etik.
  10. Ketetapan Musyawarah Daerah.
  11. Ketetapan Musyawarah Cabang.
  12. Ketetapan Rapat Anggota Daerah.
  13. Ketetapan Rapat Anggota Cabang.
  14. Ketetapan Rapat Kerja Daerah
  15. Ketetapan Rapat Kerja Cabang.
  16. Keputusan Pengurus Daerah.
  17. Keputusan Pengurus Cabang

 

Pasal 16

Kepengurusan dan Masa Bakti

 

  1. Struktur Kepengurusan Organisasi AREBI terdiri dari :
    1. Organisasi tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP.
    2. Organisasi tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD
    3. Organisasi tingkat Kabupaten/ Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC

 

  1. Masa Bhakti Kepengurusan
  1. DPP dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS untuk masa bhakti 3(tiga) tahun
  2. DPD dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA serta disahkan oleh DPP untuk masa bhakti 3(tiga) tahun
  3. DPC dipilih dan ditetapkan oleh MUSCAB serta disahkan oleh DPD untuk masa bhakti 3(tiga) tahun

 

  1. Susunan Kepengurusan
    1. Pengurus Pusat terdiri dari:
      1. Pengurus Pusat yang terpilih yaitu; Ketua Umum

        2. Pengurus Pusat yang diangkat yaitu: Para ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendara Umum , Para  Ketua Bidang, Bidang-bidang dan beberapa Anggota Bidang sesuai kebutuhan.

 

  1. Pengurus Daerah terdiri dari ;
    1. Pengurus Daerah yang terpilih yaitu ; Ketua
    2. Pengurus Daerah yang diangkat yaitu : Wakil Ketua, Sekretaris,  Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Para Ketua Bidang, Bidang-bidang dan beberapa Anggota Bidang sesuai dengan kebutuhan
  2. Pengurus Kabupaten / Kota Madya terdiri dari :

(1)  Pengurus Cabang yang terpilih yaiu : Ketua

(2)  Pengurus Cabang yang diangkat yaitu : Sekretaris, Bendahara, Ketua Seksi, Seksi-seksi dan Anggota sesuai dengan  kebutuhan

Pasal 17

Penyelenggara Kepengurusan Tertinggi

 

DPP adalah pemegang dan penyelenggara kepengurusan tertinggi organisasi.

 

BAB VII

TATA LAKSANA

 

Pasal 18

Musyawarah dan Rapat

Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri atas ;

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS);
  2. Musyawarah Daerah (MUSDA);
  3. Musyawarah Cabang (MUSCAB);
  4. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
  5. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  6. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

 

Pasal 19

Musyawarah

 

1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali    dalam tiga tahun, dengan wewenang :

 

  1. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Menetapkan Program Umum Organisasi ;
  3. Menilai laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum DPP AREBI;
  4. Memilih Ketua Umum, mengangkat dan menetapkan Personalia DPP ;
  5. Menetapkan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan prilaku keprofesian anggota AREBI atas usul DPP ;
  6. Membentuk Panitia Ad Hoc apabila dianggap perlu.

 

  1. Musyawarah Daerah/ Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi masing-masing tingkat daerah, diadakan sekali dalam tiga tahun, dengan wewenang ;
    1. Menetapkan Program Kerja Daerah  /Cabang tahunan ;
    2. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua DPD / DPC
    3. Memilih Ketua, mengangkat dan menetapkan Personalia DPD / DPC;
  2. Merumuskan usulan Daerah untuk disampaikan pada MUNAS AREBI.
  3. Menetapkan keputusan lainnya yang dianggap perlu sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional maupun Keputusan DPP

 

 

Pasal 20

Musyawarah Khusus dan Musyawarah Luar Biasa

 

  1. Musyawarah Khusus :
  1. Diselenggarakan  untuk membahas masalah khusus yang ditetapkan oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB.

 

  1. Musyawarah Khusus
    1. Di tingkat nasional disebut Musyawarah Nasional Khusus / MUNASSUS
    2. Di tingkat daerah disebut Musyawarah Daerah Khusus / MUSDASUS
    3. Di tingkat cabang disebut Musyawarah Cabang Khusus / MUSCABSUS. 

 

2. Musyawarah Luar Biasa :

  1. Diselenggarakan  untuk membahas masalah-masalah yang mendesak yang tidak dapat ditunda sampai penyelenggaraan MUNAS/MUSDA berikut.

 

  1. Musyawarah Luar biasa dapat diselenggarakan :
  2. Di tingkat Nasional disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa / MUNASLUB atas permintaan ; Majelis Pengurus Pusat dan 1/3 jumlah Pengurus Daerah

 

  1. Di tingkat Daerah disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa / MUSDALUB  atas permintaan Pengurus Daerah dan 1/3 jumlah Pengurus Cabang atau anggota.

 

Pasal 21

Rapat Anggota

 

Rapat anggota adalah rapat pengurus lengkap dan anggota di tingkat daerah/cabang yang merupakan forum komunikasi dan koordinasi untuk membahas masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan anggota, masalah keanggotaan dan organisasi. Diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.

 

Pasal 22

Rapat Kerja

 

  1. Rapat Kerja merupakan rapat kepengurusan di tingkat nasional, daerah, dan cabang untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan program kerja organisasi, diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi.

 

  1. Rapat Kerja tingkat Nasional / RAKERNAS diikuti oleh Pengurus Pusat, Pimpinan Kepengurusan dari unsur Majelis AREBI, dan Pengurus Daerah diselenggarakan untuk :

 

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan organisasi sebagai penjabaran Garis Besar Kebijakan Organisasi untuk dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan organisasi yang dilaksanakan pengurus pusat dan daerah.
  3. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga  organisasi.
  4. Memutuskan masalah-masalah yang menyangkut komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.
  5. Membuat keputusan dan ketetapan yang menyangkut kebijakan organisasi, serta langkah yang perlu diambil berkaitan dengan program kerja organisasi dan pelaksanaannya.
  6. Menentukan system keuangan organisasi dan pembagiannya ditingkat pusat dan daerah.
  7. Mengusulkan dan memilih nama-nama calon Anggota Dewan Pembina Kehormatan AREBI dan calon Wakil AREBI yang bertindak atas nama organisasi di lembaga terkait di tingkat Nasional.
  8. Mengusulkan nama-nama calon Anggota kehormatan dan mereka yang berjasa bagi organisasi dan atau Profesi AREBI.

 

Pasal 23

Rapat Pengurus

 

Rapat Pengurus di tingkat pusat /daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali untuk menjalankan fungsi dan tugas lembaga eksekutif di tingkat kepengurusan masing-masing.

 

Pasal 24

Hak Suara

 

  1. Dalam Musyawarah / Musyawarah Khusus / Musyawarah Luar Biasa di tingkat nasional / daerah, hak suara peserta adalah 1 (satu) suara untuk setiap anggota yang mempunyai hak suara.
  2. Bagi anggota peserta musyawarah yang berhalangan hadir, dapat menggunakan hak suaranya dengan mengirimkan surat hak suara atau menerbitkan surat kuasa yang sah kepada anggota peserta musyawarah yang dapat hadir.
  3. Seorang anggota peserta musyawarah hanya dapat menerima kuasa dari anggota yang berhak memberikan hak suaranya sebanyak yang ditentukan dalam ketentuan organisasi.

 

Pasal 25

Keputusan & Quorum

 

  1. Keputusan / ketetapan organisasi :

 

  1. Keputusan organisasi memiliki kewenangan berjenjang, sehingga dalam menentukan keputusan baru, harus memperhatikan keputusan sebelumnya dan atau yang masih berlaku.
  2. Semua keputusan yang diambil, adalah dengan mendahulukan musyawarah dan mufakat.
  3. Bila dengan musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai keputusan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai ketentuan organisasi.

 

  1. Musyawarah dan rapat untuk pengambilan keputusan hanya dianggap sah bila mencapai quorum sesuai ketentuan organisasi.

 

  1. Untuk Keputusan dan Quorum dalam MUNASLUB harus ada diwakili dari AREBI namun bila tidak dapat hadir dapat diwakilkan tetapi harus ada surat kuasa

BAB VIII

DEWAN PEMBINA, DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASIHAT

 

Pasal 26

Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat

 

Pada kepengurusan organisasi tingkat nasional maupun daerah diadakan Dewan Pembina, Dewan kehormatan, dan Dewan Penasihat.

 

BAB IX

RENCANA KERJA

 

Pasal 27

Rencana Kerja

 

Rencana Kerja AREBI dibuat untuk satu masa bakti kepengurusan yang disahkan dalam MUNAS AREBI, dan menjadi pedoman untuk penyusunan Program Kerja AREBI Pusat, Daerah dan Cabang.

 

BAB X

KEUANGAN

 

Pasal 28

Keuangan

 

Keuangan organisasi diperoleh dari :

  1. Uang pangkal anggota.
  2. Uang iuran dan sumbangan anggota.
  3. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha lain yang sah.

 

 

BAB XI

ATRIBUT

 

Pasal 29

Atribut

 

  1. Atribut organisasi adalah kelengkapan organisasi
  2. Penetapan dan penggunaan Atribut ditetapkan dalam rapat DPP

 

BAB XII

PEMBUBARAN

 

Pasal 30

Pembubaran

 

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu.
  2. Keputusan pembubaran organisasi yang dimaksud pada ayat (1) hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/nggota yang punya hak suara, dan disertai penentuan lebih lanjut tentang kekayaan organisasi.

 

 

BAB XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 31

Anggaran Rumah Tangga

 

  1. Hal-hal yang belum diatur, dan atau  penjelasan ketentuan Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tanga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
  2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah, ditambah, dan  dihapus melalui keputusan RAKERNAS

 

Pasal 32

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional,  atau Musyawarah Nasioanal Luar Biasa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ART

Download Dokumen ART
ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA

 

 

BAB I

KODE ETIK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI

 

Pasal 1

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi AREBI

 

  1. Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker Real Estate ditetapkan dalam RAKERNAS dan disahkan oleh MUNAS serta wajib ditaati oleh anggota AREBI.

 

  1. Penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker Real Estate dilaksanakan oleh Majelis AREBI.

 

  1. Ketentuan bentuk dan jenis sanksi maupun rehabilitasi terhadap pelanggaran Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker Real Estate ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis AREBI.

 

  1. Pelaksanaan sanksi maupun rehabilitasi  anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.

 

  1. Pelaksanaan sosialisasi Kode Etik AREBI dan Kaidah Tata Laku Profesi Broker Real Estate dilaksanakan oleh Pengurus.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

Dasar Keanggotaan

 

1).  Persyaratan untuk menjadi anggota AREBI adalah :

  1. Perorangan dan atau perusahaan, baik swasta, koperasi, maupun yang didirikan pemerintah, yang akan dan atau sedang bergerak di bidang usaha jasa broker real estate, dan atau jasa real estate lainnya yang erat kaitannya dengan broker real estate, serta yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada DPP melalui DPD yang mewilayahi domisili pemohon, dan dalam hal DPD belum terbentuk, dapat mengajukan permohonan langsung kepada DPP.
  3. Didukung secara tertulis oleh sekurang-kurangnya seorang anggota Dewan Pengurus AREBI dan seorang anggota   AREBI.
  4. Menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, Kode Etik AREBI dan peraturan lainnya.
  5. Melunasi kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran, sekurang-kurangnya untuk satu tahun pertama.

 

2)  Perusahaan yang menjadi anggota AREBI diwakili oleh salah seorang unsur pimpinan di perusahaan tersebut, dengan mencatumkan namanya pada permohonan keanggotaan atau pemberitahuan tertulis lainnya.

 

3) Selain persyaratan yang dimaksud pada ayat 1, persyaratan menjadi anggota AREBI bagi   perseorangan adalah :

  1. Melampirkan surat keterangan atau dokumen lainnya yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berprofesi di bidang usaha jasa broker real estate dan atau usaha jasa real estate lainnya yang erat kaitannya dengan broker real estate.
  2. Tidak terdaftar sebagai anggota AREBI mewakili perusahaan.

 

Pasal 3

Persyaratan Menjadi Keanggotaan Luar Biasa

 

Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa AREBI adalah :

  1. Pengusaha atau perorangan lainnya yang telah berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan usaha broker real estate, atau yang secara sukarela dan teratur memberikan bantuan kepada AREBI, atau yang dinilai Dewan Pengurus Pusat AREBI mempunyai keperdulian, dan karena itu bermanfaat terhadap pengembangan usaha jasa broker real estate maupun pengembangan AREBI.

 

  1. Mendapat surat pengangkatan keanggotaan dari DPP.

 

Pasal 4

Tata Cara Penerimaan Anggota

 

Tata cara penerimaan anggota adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan menjadi anggota AREBI diajukan secara tertulis menurut model surat permohonan yang ditetapkan oleh DPP, seraya melampirkan :
    1. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan fotocopy akta tentang susunan komisaris dan direksi yang sekaligus berlaku sebagai bukti domisili dan bergerak di bidang usaha jasa broker real estate, atau surat keterangan berprofesi selaku broker real estate bagi perorangan.
    2. Data kegiatan usaha jasa broker real estate yang sudah dikerjakan (jika ada).
    3. Data kegiatan usaha jasa broker real estate yang akan dikerjakan.
    4. Dukungan tertulis dari salah seorang Dewan Pengurus AREBI dan dari salah seorang anggota AREBI.
    5. Pernyataan tertulis menyetujui dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian AREBI, serta ketentuan organisasi lainnya di AREBI.

 

  1. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah permohonan keanggotaan diterima, Dewan Pengurus Pusat mengambil keputusan menerima dan menolak permohonan tersebut berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat

 

  1. Dalam hal permohonan dikabulkan, Dewan Pengurus Pusat memberitahukan hal itu kepada pemohon, melalui DPD seraya mempersilahkan untuk membayar lunas uang pangkal, uang iuran atau sumbangan yang diwajibkan organisasi.

 

  1. Berdasarkan keputusan menerima permohonan tersebut, dan setelah ternyata yang bersangkutan telah membayar lunas uang pangkal, uang iuran dan sumbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPP menerbitkan surat pengesahan keanggotaan menurut model/contoh yang ditetapkan oleh DPP, dengan ketentuan surat pengesahan keanggotaan tersebut hanya berlaku untuk satu tahun takwim penerbitnya, dan dapat diperbaharui kembali untuk satu tahun takwim berikutnya setelah yang bersangkutan membayar lunas uang iuran dan sumbangan.

 

  1. Dalam hal permohonan keanggotaan ditolak, Dewan Pengurus melalui DPD memberitahukan hal tersebut kepada pemohon, disertai alasan penolakan, baik dari segi teknis administratif, manajemen maupun profesionalisme.

 

Pasal 5

Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Anggota

 

  1. Setiap Anggota Biasa berhak :
  1. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan -  pertemuan organisasi tingkat daerah, nasional, regional maupun international, menurut tata cara yang ditentukan organisasi.
  2. Berbicara dan memberikan suara dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi.
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi.
  4. Mengajukan usul dan atau saran dalam forum musyawarah, rapat atau pertemuan, maupun kepada pengurus organisasi.
  5. Mendapat perlindungan dan bantuan dari organisasi di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang usaha jasa broker real estate.
  6. Mendapat bantuan dari organisasi dalam menyelesaikan kesulitan yang dihadapi di bidang usaha jasa broker real estate.

 

  1. Setiap anggota luar biasa berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat dalam musyawarah, rapat dan pertemuan organisasi, serta mengajukan saran atau nasihat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, secara tertulis maupun lisan.

 

  1. Setiap anggota berkewajiban :
  1. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS dan MUSDA Kode Etik Anggota dan peraturan organisasi lainnya.
  2. Menjunjung tinggi nama baik  dan kehormatan organisasi.
  3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi, baik musyawarah dan rapat-rapat organisasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat membina dan mengembangkan komunikasi timbal balik dan kerjasama dengan sesama anggota.

 

  1. Membayar uang pangkal, uang iuran tahunan dan sumbangan-sumbangan lain yang diwajibkan menurut ketentuan organisasi. Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan :
  1. Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
  2. Melayani masyarakat pengguna jasa broker real estate/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap bidang usaha jasa broker real estate.

 

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

 

  1. Keanggotaan organisasi berhenti karena :
  1. Mengundurkan diri dari keanggotaan, yang diajukan secara tertulis, dan berlaku setelah mendapat persetujuan terulis dari DPP.
  2. Tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik karena perusahaan atau badan usahanya bubar, maupun karena menghentikan usaha di bidang real estate.
  3. Diberhentikan dari keanggotaan organisasi, baik karena tidak dapat lagi memenuhi kewajiban- kewajibannya sebagai anggota, maupun karena dikenakan tindakan disiplin organisasi

 

  1. Kelalaian membayar uang iuran dan sumbangan dapat dianggap dan digolongkan tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

 

  1. Pemberhentian keanggotaaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan DPP.

 

  1. Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dikenakan tindakan disiplin organisasi, mempunyai hak membela diri dalam MUNAS, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak digunakan pada MUNAS berikut sesudah pemberhentiannya.

 

 

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

 

 

Pasal 7

Pembentukan Organisasi

 

  1. Tingkat Nasional hanya dapat dibentuk  satu organisasi tingkat pusat, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik yang sudah maupun belum tercakup dalam wilayah organisasi tingkat daerah.

 

  1. Tingkat Daerah hanya dapat dapat dibentuk satu organisasi tingkat daerah, meliputi wilayah pemerintahan provinsi, yang pembentukannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus  Pusat, dengan ketentuan harus mempunyai sekurang-kurannya 5 (lima) anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya.

 

  1. Tingkat Cabang hanya dapat dibentuk  satu organisasi tingkat cabang meliputi wilayah kabupaten / kota madya, yang pembentukannya ditetapkan oleh DPD, dengan ketentuan harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota yang aktif melaksanakan kewajibannya

 

Pasal 8

Kepengurusan

 

  1. Susunan Dewan Pengurus Pusat  terdiri dari:
  1. Pimpinan yaitu : Ketua Umum
  2. Pembantu Pimpinan yaitu :
  1. Beberapa orang Ketua
  2. Seorang Sekretaris Jenderal,
  3. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal        
  4. Seorang Bendahara Umum,
  5. Seorang atau lebih Wakil Bendahara Umum bila dianggap perlu
  6. Beberapa Ketua Bidang
  1. Anggota Pengurus yaitu ; Bidang-Bidang dan Anggota Bidang

 

  1. Susunan Dewan Pengurus Daerah terdiri dari:
  1. Pimpinan yaitu : Ketua
  2. Pembantu Pimpinan yaitu :
  1. Seorang Wakil Ketua
  2. Seorang Sekretaris
  3. Seorang Wakil Sekretaris bila dianggap perlu
  4. Seorang Bendahara
  5. Seorang Wakil Bendahara bila dianggap perlu
  6. Beberapa orang Ketua Bidang
  1. Anggota Pengurus yaitu : Bidang-Bidang dan Anggota Bidang

 

  1. Susunan Dewan Pengurus Cabang  terdiri dari:
  1. Pimpinan yaitu : Ketua
  2. Pembantu Pimpinan yaitu:
  1. Seorang Sekretaris
  2. Seorang Bendahara
  3. Beberapa orang Ketua Seksi
  1. Anggota Pengurus yaitu ; Seksi-Seksi

 

Pasal 9

Pemegang dan Penyelenggara Kepengurusan

 

Pemegang dan penyelenggara kepengurusan organisasi tingkat nasional adalah DPP, sedangkan kepengurusan organisasi tingkat daerah diselenggarakan oleh DPD dan kepengurusan organisasi tingkat cabang diselenggarakan oleh DPC.

 

Pasal 10

Kewajiban, Wewenang dan Pelantikan

 

  1. Kewajiban

Kewajiban Pengurus Pusat, Daerah dan    Cabang sesuai tingkat kerjanya adalah :

  1. Memberi bimbingan dan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya dalam rangka meningkatkan peran organisasi
  2. Memelihara dan meningkatkan hubungan baik khususnya dengan sesama anggota AREBI, dengan organisasi lain atau dengan instansi pemerintah maupun swasta yang erat hubungannya dengan profesi broker real estate
  3. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada RAKERNAS / RAKERDA / RAKERCAB
  4. Menyampaikan laporan kepada Pengurus setingkat di atasnya
  5. Menyampaikan laporan umum pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasioanal / Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang pada akhir masa jabatannya.

 

  1. Wewenang Ketua Umum DPP :
  1. Menentukan kebijakan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan atau Rapat Kerja Nasional serta peraturan organisasi lainnya di AREBI
  2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan program umum organisasi dan menetapkan program kerja tahunan.
  3. Membentuk badan, lembaga, panitia kerja dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya yang dianggap perlu.
  4. Mengadakan kesepakatan kemitraan dengan asosiasi/organisasi kemasyarakatan lainnya, lembaga atau badan, baik nasional maupun internasional.
  5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan  Musyawarah Nasional dan peraturan organisasi lainnya
  6. Mengangkat dan memberhentikan personalia Pengurus Pusat seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal 16 ayat 2 butir a.(2)
  7. Mengesahkan dan mengukuhkan terbentuknya organisasi tingkat daerah
  8. Mengesahkan dan melantik Pengurus Daerah yang terpilih dan  yang diangkat  sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah
  9. Memberhentikan dan mengangkat Pengurus Daerah seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal 16 ayat 2 butir b
  10. Membekukan organisasi tingkat daerah jika banyaknya anggota kurang dari jumlah yang ditentukan organisasi
  11. Membekukan DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat Pelaksana  DPD.
  12. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik kedalam maupun keluar.

 

  1. Wewenang Ketua DPD  :
  2. Menentukan kebijakan organisasi di daerahnya sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan atau Rapat Kerja Nasional, Keputusan DPP, Keputusan Musyawarah Daerah dan atau Rapat Kerja Daerah serta Peraturan Organisasi lainnya.
  3. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Program Umum Organisasi, Rencana Kerja Daerah tiga tahunan dan menetapkan program kerja tahunan.
  4. Membentuk badan, lembaga, panitia kerja dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya yang dianggap perlu di tingkat daerah.
  5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Daerah, Keputusan DPP dan peraturan lainnya.
  6. Mengukuhkan dan mengesahkan terbentuknya organisasi tingkat cabang seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 ayat 2 butir c
  7. Mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang yang terpilih dan yang diangkat sesuai dengan hasil Musyawarah Cabang
  8. Memberhentikan dan mengangkat Pengurus Cabang tingkat Kabupaten /Kota Madya seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 ayat 2 butir c
  9. Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik kedalam maupun keluar.

 

 

  1. Pelantikan Pengurus
  1. Pimpinan Pusat terpilih disahkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional disaksikan oleh seluruh peserta pada Sidang Paripurna
  2. Pembantu Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus Pusat diangkat dan dilantik oleh Ketua Umum terpilih
  3. Pimpinan Daerah terpilih dan Pembantu Pimpinan serta Anggota lainnya yang diangkat, secara bersama-sama dilantik oleh Ketua Umum, atau Sekretaris Jenderal, atau Pengurus DPP yang ditunjuk
  4. Pimpinan Cabang terpilih dan Pembantu Pimpinan serta Anggota lainnya yang diangkat, secara bersama-sama dilantik oleh Ketua DPD atau Wakil Ketua atau Pengurus DPD yang ditunjuk

 

Pasal 11

Persyaratan Menjadi Dewan Pengurus

 

  1. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi dewan pengurus adalah orang yang berdasarkan kapasitas pribadinya :
  2. Perorangan anggota AREBI atau  yang mewakili perusahaan anggota  AREBI  yang telah melaksanakan kewajibannya selaku anggota.
  1. Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu mengembangkan AREBI sebagai organisasi profesi di bidang usaha jasa broker real estate
  2. Mampu meluangkan waktu dan bersedia aktif dalam tugas organisasi.

 

  1. Syarat-syarat Ketua Umum/Ketua:
  1. Sama dengan persyaratan menjadi Dewan Pengurus
  2. Memiliki sertifikat kualifikasi MBP AREBI
  3. Pernah fungsionaris DPP/DPD/DPC AREBI sekurang-kurangnya satu masa bhakti
  4. Domisili Ketua Umum tidak dibatasi, sedangkan untuk calon Ketua DPD/DPC, kantornya berasal dan berdomisili di daerah pemilihan.
  5. Diusulkan minimal oleh satu DPD atau 20 orang anggota yang mempunyai hak pilih untuk Ketua Umum, minimal oleh 10 orang anggota yang mempunyai hak pilih untuk Ketua DPD, minimal 5 orang anggota yang mempunyai hak pilih untuk Ketua DPC
  6. Menyerahkan Visi dan Misi kepada Panitia Bakal calon (Balon)
  7. Surat Balon Ketua Umum /Ketua sudah masuk ke Panitia Pemilihan selambat-lambatnya dua bulan sebelum MUNAS/MUSDA/MUSCAB.
  8. Nama Calon Ketua Umum / Ketua sudah diumumkan ke masing-masing DPD/DPC/Anggota satu bulan sebelum   MUNAS/MUSDA/MUSCAB.

 

Pasal 12

Masa Bhakti Kepengurusan

 

  1. Pengurus Pusat/Daerah/Cabang mempunyai masa bhakti  tiga  tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan pengangkatan sampai dengan terpilihnya pengurus baru di masing-masing tingkat kepengurusan

 

  1. Fungsionaris DPP, DPD, DPC yang telah berakhir masa bhaktinya dapat dipilih kembali

 

  1. Ketua Umum/Ketua dapat dipilih kembali untuk dua kali masa bhakti.

 

  1. Dalam situasi dan kondisi tertentu Ketua Umum/Ketua dapat dipilih lebih dari  dua kali masa bhakti dengan persetujuan lebih dari dua pertiga (2/3) peserta yang hadir pada MUNAS/MUSDA/MUSCAB.

 

  1. Yang dapat menentukan situasi dan kondisi tertentu adalah Dewan Kehormatan dan Dewan Pengurus Harian dari masing-masing tingkat kepengurusan.

 

Pasal 13

Tugas dan Tanggungjawab

 

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPP bertanggung jawab kepada MUNAS  sedangkan DPD bertanggung jawab kepada MUSDA masing-masing dan kepada DPP.

 

  1. DPP, DPD dan DPC ditingkatannya masing-masing, menetapkan Tata Kerja Dewan Pengurus yang mengatur pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab di kalangan Dewan Pengurus.

 

Pasal 14

Sekretariat

 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengurus di masing-masing tingkat organisasi, dibantu oleh Sekretariat.

 

  1. Selaku alat kelengkapan organisasi, Sekretariat yang dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif, yang diangkat dan diberhentikan oleh, serta bertanggung jawab kepada DPP/DPD, melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris.

 

Pasal 15

Berakhirnya Masa Bhakti Kepengurusan

 

  1. Sebelum masa bhakti kepengurusan berakhir, jabatan kepengurusan seseorang di DPP, DPD, dan DPC berakhir karena :
    1. Meninggal Dunia.
    2. Diberhentikan dengan hormat, baik atas permohonan sendiri maupun karena tidak lagi mewakili salah satu perusahaan anggota AREBI atau karena perusahaan yang diwakilinya sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota AREBI.
    3. Diberhentikan dengan hormat karena yang bersangkutan berhalangan tetap, yakni diperkirakan tidak dapat melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang jabatan kepengurusannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
    4. Diberhentikan dalam rangka menegakkan disiplin organisasi.

 

  1. Pengurus yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka menegakkan disiplin organisasi, berhak membela diri dalam MUNAS/MUSDA/MUSCAB, dengan ketentuan hak membela diri tersebut dengan sendirinya gugur jika tidak mengajukan permintaan membela diri kepada DPP,DPD,DPC

 

Pasal 16

Kekosongan/Kelowongan dalam Kepengurusan

 

  1. Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan akibat berakhirnya jabatan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), pengisian kelowongan antar waktu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pengisian kelowongan antar waktu jabatan Ketua Umum dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa. Jika dipenuhi persyaratan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan sebelum pengisian antar waktu , kelowongan dilaksanakan oleh salah seorang Ketua.
    2. Pengisian kelowongan antar waktu jabatan lainnya di DPP dilakukan oleh Rapat Lengkap DPP.
    3. Pengisian kelowongan antar waktu jabatan Ketua di DPD dilakukan oleh DPP setelah terlebih dahulu memperhatikan dengan sungguh-sungguh usul DPD.
    4. Pengisian kelowongan antar waktu jabatan lainnya di DPD dilakukan oleh rapat lengkap DPD

 

  1. Pengisian kelowongan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah untuk meneruskan sisa masa bhakti kepengurusan yang digantikannya.

 

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

 

Pasal 17

Musyawarah, Musyawarah Khusus dan Musyawarah Luar Biasa

  1. Penyelenggaraan MUNAS/MUSDA/MUSCAB AREBI yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dilaksanakan oleh Pengurus Pusat/ Daerah/ Cabang mengikuti tata tertib yang berlaku dan sesuai ketentuan organisasi.

 

  1. Musyawarah Nasional AREBI yang diselenggarakan di tingkat nasional dengan peserta dari DPP AREBI dan utusan DPD AREBI, sah bila dihadiri Pengurus Daerah sesuai Pasal 8 ayat 2 a dan b.1,2, apabila tidak hadir dapat  diwakili dengan memberikan surat penunjukkan  menggunakan kop surat DPD bermaterai  cukup, surat penunjukkan  hanya dapat diberikan kepada pengurus saja, dan atau dihadiri oleh 50% unsur anggota AREBI.

 

  1. Musyawarah Daerah AREBI yang diselenggarakan di tingkat provinsi dengan peserta dari DPD AREBI, dan utusan DPC AREBI, sah bila dihadiri Pengurus  Cabang sesuai Pasal 8 ayat 3 a dan b 1,2 apabila tidak hadir dapat  diwakili dengan memberikan surat penunjukkan menggunakan  kop surat DPC bermaterai cukup. Penunjukkan  hanya dapat diberikan kepada pengurus saja, dan atau dihadiri oleh 50% unsur anggota AREBI di tempat MUSDA diselenggarakan.

 

  1. Musyawarah Cabang AREBI diselenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota Madya dengan peserta dari DPC AREBI, unsur anggota AREBI di wilayah masing-masing kepengurusan sah bila dihadiri 50% unsur anggota AREBI tempat dimana MUSCAB diselenggarakan.

 

  1. Keputusan MUNAS/ MUSDA/ MUSCAB AREBI diambil secara musyawarah untuk mufakat, keputusan dengan suara terbanyak baru dapat dilakukan apabila keputusan musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.

 

  1. MUNAS/MUSDA/MUSCAB AREBI diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus Pusat/Daerah/Cabang sesuai tingkat kepengurusannya.

 

  1. Panitia Penyelenggaraan MUNAS/ MUSDA/MUSCAB terdiri dari :
  1. Panitia Pemilihan Calon   Ketua Umum /Ketua
  2. Panitia Pengarah /Steering Commitee
  3.  Panitia Pelaksana /Organizing Commitee.

 

  1. Syarat-syarat Panitia Penyelenggara
  1. Menjadi anggota aktif AREBI minimal  tiga tahun.
  2. Berdomisili ditempat penyelenggaraan Munas/Musda/ Muscab.
  3. Dibentuk tiga  bulan sebelum penyelenggaraan MUNAS/MUSDA/MUSCAB.
  4. Khusus Panitia Pelaksana dapat menunjuk pihak non anggota.

 

  1. Musyawarah Khusus dapat diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang di tingkat Nasional/Daerah/Cabang, mengikuti tata tertib dan ketentuan organisasi:
    1. Musyawarah Nasional Khusus /MUNASSUS diselenggarakan atas ketetapan MUNAS.
    2. Musyawarah Daerah Khusus/ MUSDASUS diselenggarakan atas ketetapan MUSDA.
    3. Musyawarah Cabang Khusus/ MUSCABSUS diselenggarakan atas ketetapan   MUSCAB.

 

10. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan di tingkat nasional/daerah/cabang, mengikuti tata tertib dan atau ketentuan organisasi:

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa / MUNASLUB dapat diselenggarakan atas prakarsa / permintaan dari anggota majelis, Pengurus Pusat dan lebih dari 1/3 jumlah Pengurus Daerah
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa / MUSDALUB dapat diselenggarakan atas prakarsa / permintaan dari Pengurus Daerah dan atau lebih dari 1/3 jumlah Pengurus Cabang.
  3. Musyawarah Cabang Luar Biasa / MUSCABLUB dapat diselenggarakan atas prakarsa / permintaan Pengurus Cabang dan atau 1/3 jumlah anggota di cabang yang bersangkutan.

 

Pasal 18

Panitia Ad Hoc

 

  1. Panitia Ad Hoc dibentuk oleh MUNAS apabila dalam penyusunan dan pembahasan perubahan AD/ ART dalam MUNAS belum mencapai keputusan

 

  1. Panitia Ad Hoc bertugas menyempurnakan AD/ART dengan masa tugas maksimal 4  bulan

 

  1. Panitia Ad Hoc terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 7 orang anggota  yang berasal dari anggota AREBI aktif.

 

  1. Hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Ad Hoc disahkan dalam MUNASLUB AREBI

 

  1. DPP wajib menyelenggarakan MUNASLUB AREBI hanya dengan agenda khusus untuk mengesahkan hasil kerja Panitia Ad Hoc selambat- lambatnya  dua belas bulan sejak hasil pembahasan diserahkan Ke DPP.

 

Pasal 19

Pimpinan Musyawarah

 

  1. Pimpinan Sidang pada Musyawarah /Musyawarah Khusus / Musyawarah Luar Biasa, untuk tingkat nasional/daerah/cabang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal/Ketua dan Sekretaris sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Tetap /Presidium yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.

 

  1. Ketua Pimpinan Sidang Tetap/Presidium dipilih dari salah satu peserta Musyawarah, Musyawarah Khusus, Musyawarah Luar Biasa.

 

  1.  Sekretaris Sidang Tetap ditunjuk oleh Ketua Sidang, dan Wakil Ketua serta Anggota Pimpinan Sidang ditunjuk oleh Ketua Sidang atas usul peserta musyawarah dengan tetap memperhatikan keterwakilan unsur DPP/DPD/DPC.

 

  1. Rapat Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum atau oleh salah satu Ketua DPP yang ditunjuk oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua DPP atau Sekretaris Jenderal.

 

  1. Rapat Dewan Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua atau oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk Ketua. Dalam hal Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua.

 

  1. Rapat Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua masing-masing.

 

Pasal 20

Tata Tertib dan Acara

 

  1. Undangan Musyawarah, Musyawarah Khusus dan atau Musyawarah Luar Biasa tingkat nasional /daerah /cabang harus dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.

 

  1. Konsep tata tertib dan acara sidang disiapkan oleh panitia penyelenggara dan  dikirim kepada anggota sekurang- kurangnya 1 (satu) minggu sebelum waktu penyelenggaraan.

 

  1. Tertib acara musyawarah atau rapat harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari musyawarah atau rapat bersangkutan kecuali jika musyawarah atau rapat tersebut bersifat melanjutkan musyawarah atau rapat sebelumnya.

 

  1. Setiap diselenggarakan MUNAS/MUSDA/MUSCAB, tata tertib terlebih dahulu mendapat pengesahan dari MUNAS/MUSDA/MUSCAB bersangkutan, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

  1. Dewan Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan menetapkan tata tertib rapat masing-masing pada setiap awal masa bhakti kepengurusannya, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 21

Quorum

 

  1. Musyawarah atau rapat hanya sah jika quorum telah tercapai.

 

  1. Quorum untuk MUNAS/ MUNALUB/MUNASSUS  adalah sah bila dihadiri lebih duapertiga dari jumlah DPD. DPD sah sesuai Pasal 17 ayat 2 atau dihadiri oleh lebih setengah dari jumlah peserta unsur anggota AREBI aktif berdasarkan data   tiga puluh hari kalender sebelum penyelenggaraan MUNAS/MUNASLUB/MUNASSUS.

 

  1. Quorum untuk MUSDA/ MUSDALUB/MUSDASUS adalah bila dihadiri lebih duapertiga jumlah DPC, DPC sah sesuai pasal 17 ayat 3 atau setengah dari jumlah peserta unsur anggota AREBI aktif di daerah penyelenggaraan MUSDA berdasarkan data  tiga puluh hari kalender sebelum penyelenggaraan MUSDA/MUSDALUB/MUSDASUS.

 

  1. Quorum untuk musyawarah atau rapat lainnya adalah jika dihadiri lebih setengah dari jumlah peserta /anggota yang berhak hadir dalam musyawarah atau rapat bersangkutan.

 

Pasal 22

Pemilihan Pengurus

 

1)Ketua Umum/Ketua Pengurus Pusat/Daerah/ Cabang dipilih secara langsung dan demokratis dalam MUNAS/MUSDA/MUSCAB dan sekaligus akan menjadi Ketua Tim Formatur.

 

2)Pemilihan Dewan Pengurus oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB, dilakukan dengan cara menunjuk Tim Formatur, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dan diberi mandat penuh untuk menentukan susunan dan personalia dewan pengurus.

 

3)Pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua Umum/Ketua yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh saran dan pertimbangan unsur-unsur peserta MUNAS/MUSDA/MUSCAB.

 

4)Dalam hal pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat tercapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, maka pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua Umum /Ketua dilakukan melalui pemilihan langsung, bebas dan rahasia untuk menetapkan Ketua Umum/Ketua dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Ketua Umum / Ketua dimaksud dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari setengah suara yang sah .
  2. Bila perolehan suara tidak memenuhi persyaratan seperti pada butir (a), maka akan dilakukan pemilihan ulang dari 2 calon yang memperoleh suara tertinggi pertama dan kedua dengan cara pemungutan suara secara langsung.
  3. Apabila dalam hal quorum diambil berdasarkan jumlah kehadiran 2/3 Pengurus DPD/DPC, maka pengambilan suara berdasarkan jumlah peserta yang hadir dalam MUNAS/MUSDA/MUSCAB  dengan ketentuan 1 orang memiliki 1 hak suara dan surat suara anggota yang tidak hadir.
  4. Apabila dalam hal quorum diambil berdasarkan jumlah anggota termasuk surat kuasa, maka pemungutan suara berdasarkan jumlah peserta yang hadir dan jumlah surat kuasa/surat suara dari anggota yang tidak hadir.
  5. Ketua Umum/Ketua yang terpilih diberi mandat penuh sebagai Ketua Tim Formatur untuk menyusun dan menetapkan personalia dewan pengurus bersama dengan Tim Formatur
  6. Tim Formatur dengan sendirinya bubar setelah terbentuknya personalia DPP/DPD/DPC

 

Pasal 23

Rapat Kerja

 

  1. RAKERNAS/RAKERDA/RAKERCAB diselenggarakan oleh Dewan Pengurus di tingkat masing-masing dan untuk itu dapat membentuk Panitia Penyelenggara.

 

  1. RAKERNAS/ RAKERDA/ RAKERCAB diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam satu masa bhakti kepengurusan, dengan wewenang mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum / Rencana Kerja  dan Program Kerja serta menetapkan Program Kerja selanjutnya dan menetapkan kebijakan lainnya.

 

  1. Pimpinan RAKERNAS/ RAKERD/  RAKERCAB AREBI adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal / Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Harian  masing-masing tingkat kepengurusan.

 

  1. Peserta RAKERNAS/RAKERDA/  RAKERCAB ialah :
    1.  Pengurus di tingkat kepengurusannya     
    2.  Pengurus satu tingkat di bawahnya dengan jumlah peserta ditentukan oleh penyelenggara.  

 

  1. Peninjau terdiri dari : Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Badan-badan yang dibentuk AREBI dan Pengurus AREBI satu tingkat dibawahnya yang bukan peserta.

 

Pasal 24

Rapat-Rapat Dewan

 

  1. Rapat Lengkap Dewan Pengurus di tingkatan masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga (tiga) bulan.

 

  1. Rapat Dewan Pengurus Harian di tingkat masing-masing diadakan sekurang-kurangnya sekali 2 (dua) bulan.

 

  1. Rapat Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

 

  1. Rapat dinyatakan sah jika dihadiri lebih setengah jumlah yang berhak hadir.

Pasal 25

Rapat Pengurus

 

  1. Rapat Pimpinan tingkat pusat dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dipimpin oleh Ketua Umum.

 

  1. Rapat Pimpinan tingkat daerah dan cabang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipimpin oleh Ketua.

 

  1. Rapat Pengurus inti tingkat Pusat dihadiri ; Ketua Umum AREBI, Para Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekjen, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, para Ketua  Bidang dipimpin oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau salah satu Ketua DPP apabila Ketua Umum berhalangan hadir.

 

  1. Rapat Pengurus Inti tingkat daerah dihadiri oleh : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bnedahara, para Ketua Bidang, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris apabila Ketua berhalangan hadir.

 

  1. Rapat Pengurus Inti tingkat cabang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Ketua seksi dipimpin oleh Ketua.

 

  1. Rapat Pengurus lengkap dihadiri oleh semua Dewan Pengurus Harian.

 

  1. Rapat Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua atau wakil Ketua masing-masing

 

Pasal 26

Notulen Rapat

 

  1. Pada setiap rapat harus dibuat notulen atau risalah rapat oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris atau oleh Pembuat Notulen/ Risalah yang ditunjuk atas persetujuan rapat, ditandatangani oleh Pembuat Notulen tersebut dan oleh Pimpinan Rapat.

 

  1. Notulen dan atau risalah rapat dimaksud dalam ayat (1) dianggap sah apabila tidak ada peserta rapat yang mengajukan keberatannya selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal penyampaian notulen dan atau risalah rapat kepada peserta rapat.

 

  1. Keberatan yang dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Dewan Pengurus yang mengadakan rapat tersebut, dan harus dibahas dan diambil keputusan pada kesepakatan pertama diadakan rapat Dewan.

 

  1. Pada Musyawarah  dan Rapat Kerja  tingkat nasional, daerah, dan cabang dibuat notulen oleh seorang atau lebih notulis yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang sementara, dan dilaporkan pada akhir sidang untuk mendapat pengesahan.

 

Pasal 27

Pengambilan Keputusan

 

 

  1. Dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya berada pada Musyawarah Nasional, dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), baik atas kehendak DPP, maupun atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 jumlah DPD dan atau DPC atau 1/3 jumlah anggota.

 

  1. Keputusan musyawarah atau rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

 

  1. Dalam hal mufakat tidak dapat dicapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, sedang keputusan yang hendak diambil sangat mendesak, maka keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara.

 

  1. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh sekurang-kurangya setengah dari jumlah peserta yang berhak menggunakan suaranya dan keputusan tersebut disetujui oleh lebih setengah jumlah suara.

 

  1. Khusus untuk MUNAS/MUSDA/ MUSCAB hanya peserta unsur anggota, termasuk yang mewakili (proxy) yang mempunyai hak suara, masing-masing satu suara.

 

 

BAB V

DEWAN PEMBINA, DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASIHAT

 

Pasal 28

Tugas dan Wewenang Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat

 

 

  1. Dewan Pembina mempunyai tugas dan wewenang memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Dewan Pengurus di tingkat masing-masing, diminta maupun tidak diminta.

 

  1. Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan, saran dan nasihat kepada Dewan Pengurus di tingkat masing-masing, baik diminta maupun tidak diminta, serta melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan musyawarah organisasi.

 

  1. Dewan Penasihat mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan nasihat kepada dewan pengurus di tingkat masing-masing, baik diminta maupun tidak diminta, serta melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan musyawarah organisasi.

 

Pasal 29

Jabatan Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat

 

  1. Ketua Dewan Pembina pada organisasi tingkat pusat karena jabatannya ialah Menteri yang membidangi usaha real estate.

 

  1. Kecuali jabatan ketua yang dimaksud dalam ayat 1 , susunan dan personalia Dewan Pembina ditetapkan oleh DPP setelah mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina.

 

  1. Ketua Dewan Pembina pada organisasi tingkat daerah, karena jabatannya ialah Gubernur Kepala Daerah setempat, atau Kepala Bidang timgkat Provinsi yang membawahi usaha real estate.

 

  1. Kecuali jabatan ketua yang dimaksud dalam ayat 3, susunan dan personalia Dewan Pembina dimaksud ditetapkan oleh DPP atas usul DPD setelah mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Pembina.

 

  1. Dewan Kehormatan di tingkat pusat terdiri dari mantan Ketua Umum, sedang di tingkat daerah terdiri dari mantan Ketua.

 

  1. Dewan Penasihat di masing-masing tingkatan ditetapkan oleh DPP / DPD, terdiri dari para mantan fungsionaris DPP / DPD dan atau anggota yang mempunyai kepedulian terhadap AREBI serta dapat menyediakan waktunya untuk melaksanakan tugas selaku Dewan Penasihat.

 

Pasal 30

Rapat Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat

 

  1. Rapat-rapat Dewan Pembina diselenggarakan oleh DPP sesuai dengan petunjuk dan arahan Ketua Dewan Pembina, dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku nara sumber dan unsur pelayanan.

 

  1. Rapat-rapat Dewan Pembina diselenggarakan oleh DPD sesuai dengan petunjuk dan arahan Ketua Dewan Pembina, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPD selaku nara sumber dan unsur pelayanan.

 

  1. Rapat-rapat Dewan Kehormatan di tingkat nasional diselenggarakan oleh DPP sesuai dengan permintaan Dewan Kehormatan, dihadiri oleh Ketua Umum dan atau salah satu Ketua DPP dan Sekretaris Jenderal selaku nara sumber dan unsur pelayanan, sedang di tingkat daerah diselenggarakan oleh DPD sesuai dengan permintaan Dewan Kehormatan, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris selaku nara sumber dan unsur pelayanan.

 

  1. Rapat-rapat Dewan Penasihat  diselenggarakan oleh DPP / DPD sesuai dengan permintaan Dewan Penasihat, dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris selaku nara sumber dan unsur pelayanan

 

BAB VI

RENCANA KERJA DAN PROGRAM KERJA

Pasal 31

Penyusunan dan Pelaksanaan  Rencana Kerja

 

  1. Rencana Kerja AREBI dibuat untuk satu masa bakti pengurus yang ditetapkan dalam MUNAS AREBI dan berlaku sampai Musyawarah Nasional AREBI berikutnya.

 

  1. Hasil pelaksanaan rencana kerja AREBI dipertanggungjawabkan oleh Ketua Umum AREBI dalam bentuk laporan umum pertanggungjawaban kepada MUNAS AREBI berikutnya.

 

Pasal 32

Penyusunan dan Laporan Program Kerja

 

  1. Penyusunan Program Kerja
  1. Program Kerja DPP AREBI disusun dalam rapat paripurna DPP untuk jangka waktu satu tahun takwim  dan disahkan di RAKERNAS AREBI
  2. Program Kerja DPD disusun oleh pengurus yang bersangkutan untuk jangka waktu satu tahun taqwim berpedoman pada rencana kerja  dan program kerja DPP disahkan oleh RAKERDA AREBI
  3. Program Kerja DPC disusun oleh pengurus yang bersangkutan untuk jangka waktu satu tahun takwim berpedoman pada Rencana Kerja dan Program Kerja Pengurus satu tingkat di atasnya dan disahkan oleh RAKERCAB AREBI.

 

  1. Hasil pelaksanaan Program Kerja tahunan dilaporkan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan sebagai berikut :
  1. DPP pada RAKERNAS AREBI
  2. DPD dan DPC kepada Dewan Pengurus satu tingkat di atasnya setiap tahun/ setiap Rapat Kerja

 

BAB VII

KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN   ORGANISASI

 

Pasal 33

Uang Pangkal dan Iuran

 

 

  1. Pembayaran uang iuran anggota wajib dibayar dimuka, sekurang-kurangnya setiap satu tahun sekali.

 

  1. Selain kewajiban membayar uang pangkal dan iuran tahunan sesuai dengan keputusan DPP, anggota dapat diwajibkan membayar sumbangan tertentu kepada organisasi.

 

  1. Besarnya uang pangkal, uang iuran dan atau sumbangan ditetapkan oleh DPP

 

Pasal 34

Pembukuan

 

  1. Tahun buku organisasi adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

 

  1. Semua lalu-lintas / mutasi keuangan harus dicatat disertai bukti-bukti yang sah  menurut kaidah akuntansi yang lazim berlaku.

 

  1. Tata cara penggunaan keuangan, termasuk pembagian peruntukannya diatur dan ditetapkan oleh DPP.

 

Pasal 35

Pengurus Kekayaan

 

  1. DPP dan atau DPD, bertanggung jawab atas harta kekayaan organisasi di tingkatannya masing-masing, baik penggunaan, pemeliharaan, maupun pengelolaannya.

 

  1. Dalam hal organisasi bubar atau dibubarkan, tata cara liquidasi atas kekayaan organisasi ditetapkan oleh Munas.

 

BAB VIII

KETENTUAN  ATRIBUT

 

Pasal 36

Atribut

 

  1. Lambang dari AREBI adalah seperti lampiran pada Anggaran Rumah Tangga AREBI

 

  1. Bentuk warna, dan cara penggunaan atribut dalam ketentuan tersendiri.

 

BAB IX

PENUTUP

 

 

 

 

 

Copyright © 2015 AREBI DPD Banten
Designed By Metamorphosys
MENU Close